Rabu, 17 September 2008

HUBUNGAN TINGKAT PENGETAHUAN PERAWAT TENTANG PRINSIP ENAM BENAR PEMBERIAN OBAT TERHADAP TINGKAT PENERAPANNYA DI BANGSAL RAWAT INAP RSU PKU MUHAMMADIYA

BAB I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Obat merupakan salah satu bagian terpenting dalam proses penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan dan juga pencegahan terhadap suatu penyakit. Penentuan obat untuk pasien adalah wewenang dari dokter, tetapi para perawat pun dituntut untuk turut bertanggung jawab dalam pengelolaan obat tersebut. Mulai dari memesan obat sesuai order dokter, menyimpan dan meracik obat sesuai order hingga memberikan obat pada pasien. memastikan bahwa obat tersebut aman bagi pasien, dan mengawasi akan terjadinya efek dari pemberian obat tersebut pada pasien. Karena hal tersebut maka perawat dalam menjalankan perannya harus dibekali dengan ilmu keperawatan (UU No. 23 th. 1992 pasal 32 ayat (3)).
Dalam pemberian obat yang aman, perawat perlu memperhatikan lima tepat (five rights) yang kemudian dikenal dengan istilah lima benar oleh perawat.
Istilah lima benar menurut Tambayong (2002) yaitu : pasien yang benar, obat yang benar, dosis yang benar, cara / rute pemberian yang benar, dan waktu yang benar.
Perry dan Petter (2005) mengatakan bahwa Persiapan dan pemberian obat harus dilakukan dengan akurat oleh perawat. Perawat menggunakan “Lima Benar” pemberian obat untuk menjamin pemberian obat yang aman (Benar Obat, Benar Dosis, Benar Klien, Benar Rute Pemberian, dan Benar Waktu)
Namun dewasa ini prinsip tersebut mulai ditingalkan setelah munculnya prinsip 6 benar dalam pemberian obat yang dianggap lebih tepat untuk perawat. Joyce (1996) menyebutkan prinsip “enam benar” yaitu : klien yang benar, obat yang benar, dosis yang benar, waktu yang benar, rute yang benar dan ditambah dengan dokumentasi yang benar.
Six Rights Of medication Administration are : Right Medication, Right Dose, Right Time, Right Role, Right Client, and Right Documentation (Kozier, 2004).
Kuntarti (2005) dalam penelitiannya menyebutkan prinsip-prinsip 6 benar, yaitu : benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, benar rute, dan benar dokumentasi. Hal ini diperlukan oleh perawat sebagai pertanggung jawaban secara legal tindakan yang dilakukannya. Mengingat di ruang rawat inap seorang perawat harus memberikan berbagai macam obat kepada beberapa pasien yang berbeda.
Data tentang kesalahan pemberian obat (medication error) yang dilakukan terutama oleh perawat di Indonesia belum dapat ditemukan. Darmansjah, (Nainggolan, 2003), ahli farmakologi FKUI menyatakan bahwa kasus pemberian obat yang tidak benar maupun tindakan medis yang berlebihan (tidak perlu dilakukan tetapi dilakukan) sering terjadi di Indonesia, hanya saja tidak terekspos media massa. Berdasarkan penelitian yang dilakuakn oleh peneliti dari Auburn University di 36 rumah sakit dan nursing home di Colorado dan Georgia, USA, pada tahun 2002, dari 3216 jenis pemberian obat, 43% diberikan pada waktu yang salah, 30% tidak diberikan, 17% diberikan dengan dosis yang salah, dan 4% diberikan obat yang salah. (Joint Commission on Accreditation of Health Organization (JCAHO), 2002). Pada penelitian ini juga dikemukakan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Institute of Medicine error pada tahun 1999, yaitu kesalahan medis (medical error) telah menyebabkan lebih dari 1 (satu) juta cedera dan 98.000 kematian dalam setahun. Data yang didapat JCHO juga menunjukkan bahwa 44.000 dari 98.000 kematian yang terjadi dirumah sakit setiap tahun disebabkan oleh kesalahan medis. (Kinninger & Reeder, 2003)
Data penelitian mengenai tingkat pengetahuan farmakologi (pemberian obat) yang dilakukan oleh kuntarti pada tahun 2004 di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta di kemukakan sekitar 61,7% perawat belum pernah mengikuti seminar atau pelatihan tentang pemberian obat dan hanya 38,3% perawat yang sedah mengikuti kegiatan tersebut.
Pada penelitian ini penulis memilih hubungan antara tigkat pengetahuan perawat terhadap prinsip enam benar dengan tingkat penerapannya yang harus diperhatikan oleh perawat dalam pemberian obat. Karena fakta di lapangan beberapa kali ditenemui kasus kesalahan pemberian obat di suatu rumah sakit di Gombong, antara lain kesalahan cara pemberian obat yaitu perawat hanya memberikan obat oral pada pasien tanpa menunggu pasien tersebut meminumnya, pemberian obat kepada pasien tanpa memfalidasi identitas pasien yang dituju, dan pemberian obat yang tidak didokumentasikan oleh perawat, serta perawat tidak memakai sarung tangan ketika memberikan obat secara parenteral.

2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah ada hubungan tingkat pengetahuan perawat tentang prinsip enam benar dalam pemberian obat terhadap tingkat penerapannya dalam pemberian obat oleh perawat pada pasien rawat inap di RSU PKU Muhammadiyah Gombong.

3. Tujuan Penelitian
a. Tujuan Umum
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara tingkat pengetahuan perawat tentang prinsip enam benar dalam pemberian obat terhadap tingkat penerapannya oleh perawat pada pasien rawat inap.

b. Tujuan Khusus.
1) Mengetahui tingkat pengetahuan perawat tentang prinsip enam benar di RSU PKU Muhammadiyah Gombong.
2) Mengetahui tingkat penerapan prinsip 6 benar dalam pemberian obat.
4. Manfaat Penelitian
a. Bagi penulis
Menambah wawasan dan pengetahuan penulis dalam penerapan prinsip 6 benar dalam pemberian obat pada pasien.
b. Bagi rumah sakit.
Memberikan masukkan kepada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong mengenai pelaksanaan pemberian obat pada pasien oleh perawat, sehingga dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
c. Bagi institusi pendidikan
Memberi informasi mengenai penerapan prinsip 6 benar pemberian obat pada pasien di lapangan rumah sakit, Sehingga pengajaran tentang penerapan prinsip 6 benar lebih baik.

5. Keaslian Penelitian
Berdasarkan informasi yang kami dapat selama ini penelitian tentang hubungan tingkat pengetahuan farmakologi terhadap penerapan prinsip enam benar dalam pemberian obat oleh perawat pada pasien rawat inap di RSU PKU Muhammadiyah Gombong belum pernah dilakukan, tetapi penelitian sejenis yang pernah dilakukan antara lain oleh Kuntarti (2005) dengan judul “Tingkat Penerapan Prinsip 6 Tepat Dalam Pemberian Obat pada pasien rawat inap di RS Dr. Ciptomangunkusumo Jakarta. Penelitian ini di lakukan selama 3 bulan dengan jumlah responden sebanyak 81 orang di 17 ruang rawat inap RSCM secara umum diperoleh data tingkat penerapan prinsip 6 benar baik, yaitu 35 orang (43,2%) tingkat penerapannya tinggi, 44 (54,3%) sedang, dan 2 orang (2,5%) rendah.



naaah kalau anda pengin tahu hasil lengkapnya silahkan hubungi saya

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kk minta donk selengkapnya buat sumber referensi,,