Minggu, 04 Desember 2011

PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI

PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI

Menurut konsorsium Ilmu-ilmu Kesehatan (1992) praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional / ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok.
Sementara praktik keperawatan profesional adalah tindakan mandiri perawat professional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pokja keperwatan CHS,2002). Hmmm ini DKKD (Dasar Keperawatan, Keperawatan Dasar) abissss.....
Sedangkan pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko- soiso- spiritual yang komprehensif (holistic ^_^), di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencagkup seluruh proses kehidupan manusia. Kompleks banget ya kerjaannya.....
Pelayanan keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Praktik keperawatan sudah di atur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No.1239 tentang registrasi dan praktik keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat, tindakan-tindakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Sekarang rancangan undang-undang tentang praktik keperawatan sudah di usulkan ke DPR untuk Mendapatkan pengesahan.
Hasil evaluasi peran dan fungsi perawat puskesmas daerah terpencil (DEPKES & UI,2005)
1. Menetapkan diagnose keperawatan (92,6%)
2. Membuat resep obat (93,1%)
3. Melakukan tindakan pengobatan didalam dan diluar gedung puskesmas (97,1%)
4. Melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%) dan melakukan pertolongan persalinan (50,7%)
Praktik mandiri
o Praktik mandiri dapat dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok
o Praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
1. Memiliki ruang praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
2. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan diluar institusi pelayana kesehatan termasuk kunjungan rumah
3. Memiliki perlengkapan adminiistrasi yang memiliki catatan kunjungan, formulir catatan tindakan, asuhan keperawatan, formulir rujukan
Prakrik keperawatan dilakukan berdasarkan pada kesepakan antara perawat dan pasien dalam upaya untuk pencegahan penyakit, pemelihara kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan
Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawatan vokasional (PN)
PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN
Perawat dapat menyerahkan atau mendelegasika tugas kepada perwat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya
Tindakan perawatan mandiri dalam home care (SK DIRJEN YANMED NO HK 00.06.5.1.311) antara lain :
1. Vital sign
2. Memasang NGT
3. Memasang selang susu besar
4. Memasang cateter
5. Mengganti pernapasan tube
6. Melakukan perawatan decubitus
7. Suction
8. Memasang peralatan O2
9. Penyuntikan (IM,IV,IC,SC)
10. Memasang infuse dan obat
11. Pengambilan preparat
12. Pemberian huknah / laksatif
13. Kebersihan diri
14. Latihan dalam rangka rehabilitasi medic
15. Transportasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostic
16. Penkes
17. Konseling kasus terminal
18. Konsultasi / telpon
19. Fasilitasi ke dokter rujukan
20. Menyiapkan menu makanan
21. Membersihkan TT pasien
22. Fasilitasi kegiatan social pasien
23. Fasilitasi perbaikan sarana pasien


JUKLAK KEPMENKES 1239
1. SIP DAN SIPP harus ada
2. Ruang praktek sesuai ketentuan
3. Tersedia alat perawatan, peralatan rumah tangga,dan peralatan emergensi sesuai ketentuan
4. Kewenangan : pemenuhan kebutuhan O2, nutrisi, integritas jaringan, cairan dan elektrolit, eleminasi, kebersihan diri, istirahat tidur, obat-obatan, sirkulasi, keamanan dan keselamatan, managemen nyeri, kebutuhan aktivitas, psikososial, interkasi social, menjelang ajal, seksualitas, lingkungan sehat, kebutuhan bumil,ibu melahirkan, bayi baru lahir, postpartum, dll..

Tidak ada komentar: